31/January/2008

Profit Sharing

Kemarin sempat diskusi santai sambil tanya-tanya ke seseorang pebisnis IT,
singkatnya gini:
. . .
Apasih yang jadi prinsip bisnis Anda?

Hm… saya selalu gunakan konsep “Profit sharing”

Gimana maksudnya?

Dikeuntungan client bisnis saya juga ada keuntungan saya, gini gini….
kita ambil contoh aja deh, kalo perusahan besar minta kami untuk membangun computer networknya, kita ambil 1 node bisa sampe 1 atau 2 juta, bayangkan kalo ada 100 PC dah 100 juta-an loh…

Wah… riba nih mas…, di luar harga pasaran…

Ntar dulu…..

Ntar dulu….. ini bukan riba tapi sharing profit, 100 juta gak terlalu berarti buat perusahan besar, mereka mendapatkan keuntungan lebih besar lagi dari hasil kerjaan kita mas….
itu contoh enaknya loh, ada contoh lain yang kebayakan orang gak masuk akal, nih saya contohin daftar harga buatin web:
* perusahan besar bisa sampe 20 atau 30 juta
* perusahan sedang 15 jutaan
* kampus harganya jadi 10-an juta
* sekolah swasta bisa 8 atau bahkan 5 juta-an
* nah.. lembaga sosial bisa FREE padahal yang kita kerjakan sama saja dengan yang perusahan besar, kwalitas sama miskipun free

Loh… kalo free gak bisnis dong namanya??

Bagus pertanyaannya, kita ini orang islam, semua orang muslim tau rule-nya setelah mati bakalan kemana, bagi saya bisnis harus cari keuntungan gak dunia aja tapi akhirat juga mas!, ini baru bisnis namanya…, rugi dong cuma dapet untung bisnis dunia aja, kita ini orang “serakah” sebenarnya, bisnis dunia akhirat kita garap, kadang orang kebanyakan susah masukin ini ke logika, tapi inilah kenyataanya bisnis kita lancar-lancar aja sampe sekarang…. gak pernah rugi secara matematis dan ukhrowi, Alhamdulillah

. . .

9 Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://mauladi.blogsome.com/2008/01/31/profit-sharing/trackback/

  1. thanks atas sharingnya ;)

    Comment by Tutorial bLogsome — 5/February/2008 @ 2:03 am

  2. Mas nanya dong
    aku invest u suatu proyek event 300 juta si x
    share profit aku dikasi 8 % karena yang nentukan si x
    si x dapet untung lebih dari 40 %

    termasuk riba gak ya…

    Comment by fajar — 10/September/2008 @ 1:32 am

  3. @fajar
    Wah…sebenarnya saya bukan orang yang berhak menjawab.
    Kalo tentang riba bisa merujuk ke http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=130 atau cari di http://www.almanhaj.or.id.
    Tentang masalah, invest mu berapa %? jadi tergantung nilai investmu.. kalo invest 8% wajar dong dapat keuntungan 8% juga.

    Comment by Mauladi — 10/September/2008 @ 8:23 pm

  4. thx 4 ur answer
    masalah invest 300 juta terbagi dalam 3 proyek
    proyek a 800 juta saya invest 100, b 300 saya invest 100 ,c proyek 250 juta saya invest 100…

    gak liat nilai project pokoknya sharenya 8 juta….
    gimana mas

    Comment by fajar — 15/September/2008 @ 3:33 am

  5. oya misal 300 juta tadi dipatok 1 bulan tetapi karena ada proyek lainnya maka diperpanjang menjadi 1 bulan lagi dan interestnya 8 % lagi…nah gimana tentang hal tersebut

    Comment by fajar — 15/September/2008 @ 3:56 am

  6. tolong ya pak jawabannya, mohon detail, dengan dalil
    saya agak ragu juga
    maaf pak karena saya tidak mau kasih makan anak saya dengan uang riba

    Comment by fajar — 15/September/2008 @ 4:45 am

  7. bagaimana pendapat bapak ttg artikel ini

    Dalam upaya memutihkan bunga, dewasa ini banyak orang yang mengatakan bahwa riba yang diharamkan adalah yang ad’afan mudha’afah sedangkan riba yang sedikit (8% atau 10%) tidak termasuk dalam larangan ini. Pengertian ad’afan mudha’afah adalah suatu keterangan dari suatu kejadian, bukan suatu syarat yang berkaitan dengan hukum

    Comment by fajar — 15/September/2008 @ 4:49 am

  8. Jazakumullah Khairan Katsiro

    Comment by fajar — 15/September/2008 @ 4:55 am

  9. @fajar
    Untuk jelasnya silahkan Anda tanyakan di milis assunnah, insyaAlloh mendapat jawaban yang sangat detail. Milisnya assunnah@yahoogroups.com

    Comment by Mauladi — 17/September/2008 @ 8:44 am

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.







E-mail:mauladi at
inbox dot com

[MY PHOTOS]